Login
Login
Korupsi berbulu perdata
Mahkamah Agung membuat kegemparan terkait kasus korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). MA memvonis bebas mantan bos Badan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan yang buron. Sudjiono bebas lewat pintu Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh istrinya. Padahal pada 2004 Sudjiono divonis 15 tahun penjara oleh MA atas kasus kredit fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 369 miliar. Di PN Jakarta Selatan Sudjiono divonis bebas karena tindakan dia sebagai Dirut BPUI dianggap sebagai kasus perdata (pinjam-meminjam dana), bukan pidana. Demikian tulisan Augustinus Simanjuntak dosen Program Manajemen Bisnis UK Petra.
Not available
Not available
Unit Perpustakaan
PT Jawa Pos Koran
2013
Indonesian
Clippings
Not available
Jawa Pos, 26 Agustus 2013
Similar collections by subject
Close
Download QR code