Ironis dan bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Dahlan divonis dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim, tampaknya mengabaikan fakta bahwa pelepasan aset itu sudah dibahas secara mendalam di DPRD. Juga mengabaikan niat baik Dahlan untuk memulihkan PT PWU yang tampak saat Dahlan menalangi dulu pembangunan gedung Jatim Expo (aset PT PWU) plus personal guurantee Rp 40 miliar untuk membagun pabrik baru steel conveyor belt. Bahkan nilai aset PT PWU saat ini sudah berlipat ganda. Aksi korporasi yang dilakukan Dahlan dalam penyelamatan PT PWU sebenarnya jauh lebih progresif karena berlangsung pada era korporasi mandiri. Karena itulah, Dahlan sungguh tak patut divonis bersalah.