Karya desain grafis pada hakekatnya merupakan buah pikir dari serangkaian proses kreatif
setelah melalui beberapa tahap layout secara komprehensif. Karya desain biasanya identik dengan
style seseorang dalam menghasilkan karya, yang tidak lain merupakan produk kekayaan
intelektual desainer yang patut untuk dilindungi.
Hak-hak atas kekayaan intelektual sebagai produk hukum disisi lain berupaya melindungi
produk grafis atas penciptaan seorang desainer melalui perangkat UU Hak Cipta dan Merek.