Cukuplah tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober lalu menjadi dukacita terakhir dalam dunia bisnis sepak bola kita. Tragedi yang menewaskan 131 orang itu menjadi bahan refleksi bagi semua stakeholder bisnis sepak bola. Saatnya mengembalikan sepak bola ketujuan mulia, yaitu kegembiraan, persahabatan, prestasi, dan keindahan permainan. Tujuan sepak bola bukan sekedar penaklukan lawan.Apalagi jika penaklukan itu sampai memakan korban jiwa. Karena itu, produsen pertandingan (penyelenggara,manajemen klub, pelatih, dan pemain) bertanggung jawab atas hak-hak penonton yang telah membeli tiket pertandingan. Produsen wajib menyuguhkan stadion yang paling kondusif bagi penonton dalam menikmati indahnya Pertandingan. Klub sepak bola pun dalam meraih kemenangan dengan standar tanding yang berkualitas, bukan sekedar asal menang. Dengan demikian, penonton wajib dianggap sebagai konsumen yang hak-haknya diatur dalam pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.