Pajak penelitian identik penyunatan

Pungutan pajak bagi dana alokasi penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi dapat diartikan sebagai penyunatan. Padahal adanya dana tersebut digunakan untuk melakukan penelitian yang pada akhirnya ditujukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Demikian diungkapkan Ketua Pusat Penelitian (Puslit) Universitas Kristen (UK) Petra, Ir Resmana Lim M Eng, kepada Surya, Rabu (5/11). “Aneh rasanya, kalau dana alokasi penelitian itu dipajaki,”ujarnya. Lebih lanjut, Resmana
menjelaskan bahwa pada umumnya penelitian dilakukan untuk menghasilkan publikasi tentang suatu hal. Sehingga, hasil penelitian berbentuk produk informasi. “Bentuknya adalah pengetahuan. Rasanya tidak masuk akal kalau produk pengetahuan itu dikenai pajak,”tandas Resmana.

Unknown Unknown PT Antar Surya Jaya Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown Surya, 6 Nopember 2003 RESEARCH AND DEVELOPMENT TAX CREDIT; TAX CREDITS

Files