PT tak tegur hakim

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur tak kuasa menegur majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangguhkan penahanan Erwin Jaya Seputro, terdakwa otak pembunuhan Lydia Burhan Kartolo, pada Selasa (16/9) lalu. "Sepenuhnya wewenang PN Surabaya. Kami tidak bisa mencampuri," ujar Wakil Ketua PT Jatim , IG Made Lingga di kantornya, Selasa (23/9). Menurut dia, PT Jatim sejatinya sering menegur PN Surabaya agar memvonis terdakwa setidaknya 10 hari sebelum masa tahanan berakhir. Bagaimana dengan perkara Erwin ”Saya lihat alasannya bisa diterima,”katanya.

Unknown Unknown PT Antar Surya Jaya Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Surya, 14 September 2003 MURDER TRIALS; JUDGES

Files