Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur tak kuasa menegur majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangguhkan penahanan Erwin Jaya Seputro, terdakwa otak pembunuhan Lydia Burhan Kartolo, pada Selasa (16/9) lalu. "Sepenuhnya wewenang PN Surabaya. Kami tidak bisa mencampuri," ujar Wakil Ketua PT Jatim , IG Made Lingga di kantornya, Selasa (23/9). Menurut dia, PT Jatim sejatinya sering menegur PN Surabaya agar memvonis terdakwa setidaknya 10 hari sebelum masa tahanan berakhir. Bagaimana dengan perkara Erwin ”Saya lihat alasannya bisa diterima,”katanya.