UMK dan Liberalisasi Ketenagakerjaan

Kebebasan yang didengungkan sistem ekonomi liberal ( mekanisme pasar ) sebenarnya justru membuat pihak yang terlibat bertindak secara tidak bebas. Disaat tenaga kerja sangat langka, pengusaha tidak bebas menentukan haknya dalam pengupahan. Sebaliknya, disaat tenaga kerja membeludak pekerja tidak bebas menentukan nasibnya dalam persaingan kerja, meskipun dia memiliki kualitas kinerja yang istimewa. Persoalanya, penentuan UMK yang selama ini dijalankan tidak bisa lagi dipandang sebagai pemenuhan hak-hak normatif buruh semata, sebagaimana diatur pemerintah. Diera ekonomi pasar bebas saat ini, masalah upah sudah sepatutnya lebih difokuskan pada persoalan etika ketenagakerjaan dari pada aspek normatifnya. Jika semua pihak, terutama pengusaha dan buruh, dapat memahami posisi etis masing-masing, liberalisasi ketenagakerjaan tidak perlu berkonflik dengan intervensi negara dalam hal pengupahan melalui UMK. Menurut teori upah liberal, upah harus ditetapkan dan dibayarkan menurut hukum permintaan dan penawaran. Teori tersebut menganggap persoalan sebagai aspek ekonomi pasar.

Unknown Unknown PT Jawa Pos Koran Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown Jawa Pos, 27 Oktober 2008 COLLEGE TEACHERS; UNIVERSITAS KRISTEN PETRA; LABOR MARKET--LAW AND LEGISLATION--INDONESIA; WAGES--LAW AND LEGISLATION

Files