Kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pavingisasi Prapat Kurung oleh Pelindo III Surabaya senilai Rp 3,2 miliar mulai dilakukan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam dakwaannya JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menjelaskan Wisono dianggap menjadi otak dalam penyelewengan proyek tersebut. Karena dalam pengerjaan, rekanan PT Pelindo III itu mengubah spesifikasi proyek, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Dari paving yang harus berjenis K-500, namun kenyataannya yang dipasang K-350 itu sesuai uji laboratorium Universitas Kristen Petra. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 242 juta.