Penelitian mempunyai dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui apakah perhitungan,penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai perusahaan bulan Januari sampai dengan Maret 2010 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18/2000. Kedua, untuk mengetahui apakah perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai perusahaan bulan April sampai dengan Desember 2010 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 42/2009.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif.
Dari hasil penelitian diperoleh dua kesimpulan. Pertama, perusahaan telah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat itu. Kedua, masih ditemukannya kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang disebabkan karena kurangnya ketelitian perusahaan dalam memeriksa data-data dan kurangnya pemahaman perusahaan terhadap peraturan undang-undang tertentu.