Standar Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SK SNI T-15-1991-03 telah mulai diberlakukan untuk menggantikan Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBl) 1971.Dalam Standar yang baru ini terdapat berbagai ketentuan yang sebelumnya tidak dijumpai dalam PBI 1971 diantaranya ketentuan yang secara eksplisit mengatur tentang tata cara perencanaan seismik. Guna lebih memasyarakatkan SK SNI T-15-1991-03, dalam tugas akhir ini dilakukan studi pustaka untuk memberikan penjelasan pada setiap ayat pasal 3.14 SK SNI T-15-1991-03 yang memuat ketentuan- ketentuan tentang disain elemen struktur beton bertulang
untuk bangunan gedung di daerah gempa