Pegawai tetap/ lepas, penerima pensiun/ imbalan/ honorarium/ upah harian/ mingguan/ borongan/ satuan atas jasa atau kegiatan yang dilakukan masuk dalam lingkaran kewajiban yang mengharuskan Anda untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk setiap penghasilan yang diterima sesuai dengan profesi yang ditekuni. PPh pasal 21 didefinisikan sebagai pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak (WP) orang pribadi.
Terkadang ada kesulitan membedakan antara penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 dengan penghasilan yang dikenakan pasal 23, ini dikarenakan ada beberapa objek dari keduanya yang sama, misalnya hadiah atau penghargaan. Tulisan ini memberikan petunjuk praktis bagaimana cara menghitung PPh pasal 21 terutang untuk beberapa jenis penghasilan. Jadi kesimpulannya, profesi yang kita tekuni merupakan sebuah profesi yang dekat dengan PPh pasal 21 atau paling tidak potensial untuk menjadi objek PPh pasal 21. Tidak perlu takut dengan pajak, karena membayar pajak merupakan bukti bahwa kita sebagai warganegara ikut serta dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional.