Kenaikan tarif ojek online (ojol) resmi diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tarif baru ojol akan berlaku sejak Sabtu (10/9) pukul 00.00 WIB. Dasar pertimbangannya adalah kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, biaya jasa order minimal 4 kilometer, dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Zona tarif ojol terdiri atas tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa ( selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ) serta Bali. Kemudia zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya. Maluku serta Papua masuk zona III. Dampak kenaikan tarif ini sebenarnya tidak hanya bisa mengubah pilihan sebagian konsumen kearah kendaraan pribadi, tetapi juga semakin sengitnya perang tarif antar pengusaha aplikasi ojol. Beban pemilik kendaraan sebagai mitra usaha ojol bakal semakin berat saat terjadi perang tarif antar perusahaan aplikasi ojol, hingga berujung pada tarif yang tidak manusiawi. Dalam hal seperti itu, negara wajib hadir sebagai pelindung seluruh warganya. Sudah saatnya negara menata pengusahaa aplikasi online sesuai dengan spirit ekonomi jalan tengah (mixed economy) dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan.