Pembebasan Erwin Jaya Seputro, terdakwa otak pembunuhan mahasiswi UK Petra Lydia Burhan Kartolo, menarik perhatian banyak pihak. Pasalnya, pembebasan dengan jaminan itu hanya selisih dua hari dan masa tahanan sementara yang habis 18 September 2003. Tanggal 19 September harusnya Erwin dinyatakan bebas demi hukum, namun majelis hakim yang diketuai Binsar P Pakpahan dengan anggota Edy Tjahjono dan Eddy Nugroho, mengeluarkan surat penetapan pembebasan Erwin tanggal 16 September. Pembebasan ini menjawab surat permohonan. keluarga terdakwa melalui kuasa hukumnya Trimoelia D Soerjadi dan Nur Badriyah tertanggal 15 September 2003.