Sebelum masa penahanan terdakwa Erwin berakhir (lepas demi hukum) Ruslandinata mengatakan kalau itu, sepertinya hakim memang ‘cuci tangan'. "Tapi terlepas dari itu, hakim memang berhak memutuskan untuk mengabulkan penangguhan. Namun di sisi lain, jangan sampai keputusan itu mencoreng Iembaga peradilan itu sendiri.” tegas Ruslandinata. Secara terpisah, Soetomo SH. M.Hum, wakil Ketua I Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) DPD Jatim. menegaskan tindakan majelis hakim yang menangguhkan kasus pembunuhan yang disoroti masyarakat itu. sama saja tidak menghargai kepolisian.