Menyelundupkan 1, 8 kg racun es, seorang warga Tiongkok dijatuhi hukuman 13 tahun penjara
Lu Xuemei (transliterasi) dari seorang warga Guangzhou, Tiongkok
Setelah penangkapan, pada tanggal 11, Pengadilan Distrik Lishui memvonis 13 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah atau 3 bulan penjara. Pada hari yang sama, Hakim Heru Susanto membaca keputusan pengadilan. Terdakwa dikonfirmasi memiliki 1,8 kg es yang dimasukkan secara pribadi ke Indonesia.
UnknownUnknownHarian NusantaraChinese
Chinese Indonesians Serials published at stated, frequent intervals, such as daily or weekly, and containing news, editorials, features, advertisements, and other items of current interestUnknownHarian Nusantara, 13 Desember 2014Unknown