Gubernur Banten non aktif hari ini bakal menjalani sidang perdana dalam kasus suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut diduga melakukan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam pengurusan perkara Pilkada Lebak, Banten.Dalam pengusutan kasusnya, Atut pun diduga banyak melakukan praktik kejahatan korupsi. Salah satunya, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011-2013 yang juga melibatkan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini juga diduga melakukan pemerasan dalam kasus Alkes. Akhirnya Atut bersama Wawan ditetapkan sebagai tersangka Alkes pada 7 Januari 2014 lalu. Berikut beberapa jeratan untuk Ratu Atut di sidang korupsi seperti: Pilkada Lebak; Kasus Alkes; Gratifikasi dan pemerasan; Pencucian uang.