Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berjanji membantu industri kecil menengah (IKM) kategori makanan minuman mendapatkan label halal, seandainya nantinya sertifikasi bersifat wajib, mandatory. Sifat sertifikasi halal terus menjadi perdebatan panjang yang bergulir mewarnai rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal sejak 2006. Di penghujung pergantian pemerintahan tahun ini pun, belum juga ditemukan titik temu sifat, dan kewenangan siapa yang memberikan sertifikasi halal.Meski mengaku Ditjen IKM akan membantu industri usaha kecil menengah, Dirtjen IKM pesimistis jika diwajibkan, pelaku usaha akan dengan rela mengurus sertifikasi halal.Namun demikian, dia berharap para pelaku usaha IKM semakin sadar akan pentingnya label halal, karena sekarang ini mayoritas konsumen Indonesia beragama muslim dan mereka sudah mulai menanyakan kehalalan suatu produk.