Ekonomi individualis-liberal yang dulu diterapkan kaum penjajah di Indonesia bukan saja menindas atau menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga telah mendorong the founding fathers untuk merumuskan landasan perekonomian nasional ke dalam UUD 1945. Sebelum UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, pasal 33 (1) telah dirumuskan dengan kalimat: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya kebersamaan dalam menghadapi imperialisme telah menumbuhkan pertalian sosial-ekonomi pemerintah dengan rakyat dan rakyat dengan rakyat, dalam meraih kemerdekaan. Implikasinya neger ini bukan milik VOC. Sudah 64 tahun negeri ini menganut ekonomi berasas kekeluargaan, tetapi dalam prakteknya cenderung individualistis dana sing kian berkuasa atas perusahaan publik di negeri ini lewat bursa saham. Demikian ulasan dari Augustinus Simanjuntak doosen fakultas Ekonomi UK Petra.