Orang Tionghoa sudah lama hadir di Nusantara dan hidup bersama penduduk setempat. Mereka mengabdi pada raja-raja lokal dan sekaligus menjadi Muslim. Kolonial Belanda yang hendak menguasai Nusantara berusaha mencegah terjadinya sinergi antara berbagai suku bangsa yang bisa menggoyahkan kekuasaannya. Maka sejak abad XVIII Belanda menjauhkan Islam dari orang-orang Tionghoa, dan sejak itulah mereka diposisikan sebagai "minoritas perantara: cum "Kambing hitam" , yang diperhadapkan dengan pribumi. Ketika RI lahir, posisi marjinal komunitas Tionghoa tidak mengalami perbaikan. Dosa negara, khususnya di bidang perekonomian ditimpakan kepada mereka, Maka yang terjadi adalah catatatan akan kekerasan massa yang dilakukan kepada golongan ini dan absennya negara dalam melindungi warganya.