Respon dari kalangan perguruan tinggi masih terus mengalir dari kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 mengenai publikasi karya ilmiah untuk Program Pendidikan S-1,S-2, dan S-3. Pimpinan Universitas Surabaya (Ubaya) dan Universitas Kristen Petra (UK Petra) mempertanyakan standar ilmiah dari kebijakan tersebut. Simak penuturan selengkapnya dalam artikel ini.