CV "X" adalah perusahaan yang bergerak sebagai distributor besi beton
CV "X" menghitung sendiri pajak yang dilaporkan dan disetor. Dengan adanya
perubahan pajak penghasilan, apakah pajak yang telah dilaporkan dan disetor
telah sesuai dengan peraturan yqang baru.
Penelitian ini adalah studi kasus yang mana semua datanya data sekunder
dan dari data tersebut akan disusun PPh 21 dan pajak badan. Dalam menghitung
PPh 21 perusahaan tidak tepat dalam menghitung PTKP untuk karyawati,
seharusnya TK/- diperhitungkan oleh perusahaan K/2. Sedangkan dalam
menghitung pajak badan PPh 21 bukan merupakan beban pajak melainkan sebagai
hutang pajak. Selain itu perusahaan juga tidak memperhitungkan koreksi fiskal.