Pancasila, demokrasi, dan pencegahan korupsi: pendidikan kewarganegaraan (civic education)
Ubaedillah, A.Unknown
Prenadamedia Group (Jakarta, 2015) (ind) Indonesian9786020895055UnknownEd. 1CIVICS -STUDY AND TEACHING; UnknownLahirnya era Reformasi pada 1998 telah memberikan momentum baru bagi bangsa Indonesia untuk meneguhkan demokrasi sebagai sistem politik yang sesuai dengan realitas Indonesia yang majemuk. Era Reformasi juga sekaligus menyadarkan bangsa Indonesia untuk secara sungguh-sungguh mewujudkan cita-cita kemerdekaannya yang selama ini terabaikan akibat sistem kekuasaan masa lalu yang sarat dengan praktik kenegaraan yang feodalistik. Cita-cita kemerdekaan Indonesia adalah apa yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni menjadi negara yang mampu melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia, mensejahterakan dan mencerdaskan warga negaranya, dan berperan aktif dalam percaturan internasional yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sistem demokrasi memberi peluang yang luas kepada bangsa Indonesia untuk memenuhi janji-janji konstitusional kemerdekaannya.
Agar tidak terjebak kembali ke pengalaman masa lalu yang seolah-olah sudah menjalankan prinsip-prinsip berdemokrasi, bangsa Indonesia harus melakukan pencerahan publik melalui internalisasi demokrasi dengan tujuan membangun peradaban demokrasi yang sinergis dengan upaya pembangunan karakter bangsa yang selama ini diabaikan. Pencerahan demokrasi tersebut hanya bisa terwujud melalui pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan atau yang biasa dikenal dengan istilah Civic Education yang dalam prosesnya bersandar pada nilai dan prinsip demokrasi, menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan keindonesiaan. Tujuan akhir dari model Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah membangun warga negara Indonesia yang memiliki: pengetahuan, keterampilan, nilai, dan karakter demokrasi.
Menuju masyarakat Indonesia yang demikian perlu topangan upaya-upaya sistematis dan berkelanjutan Pendidikan Kewarganegaraan yang dilakukan secara demokratis, kolaboratif dan menyenangkan. Upaya ini mutlak dilakukan terus-menerus, karena demokrasi bukanlah sesuatu yang telah jadi dan langsung bisa diadopsi; tetapi ia harus diperjuangkan, didiseminasikan, dan dibudayakan oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Hal ini sangat kongruen dengan pernyataan mantan Sekjen PBB Kofi Annan yang pernah mengatakan, Tidak seorang pun terlahir menjadi warga negara yang baik dan tidak ada bangsa yang terlahir demokratis. Keduanya merupakan proses yang berkelanjutan sepanjang waktu.
Physical dimension
xx, 293 p.24 cm.Unknown
Summary / review / table of contents
PENDAHULUAN
PANCASILA DAN KEHARUSAN REAKTUALISASI
IDENTITAS NASIONAL DAN GLOBALISASI
DEMOKRASI: TEORI DAN PRAKTIK
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANGAN INDONESIA
NEGARA, AGAMA, DAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (GOOD AND CLEAN GOVERNANCE)
PENCEGAHAN KORUPSI
MASYARAKAT SIPIL