Nganimasi Indonesia: Indonesia animation industry data
Gunawan, Bambi BambangUnknown
PT Elex Media Komputindo (Jakarta, 2018) (ind) Indonesian9786020455211UnknownUnknownANIMATION-INDONESIA-COMIC BOOKS, STRIPS, ETC; UnknownIP atau Intellectual Property (kekayaan intelektual) mengacu pada ciptaan pikiran: penemuan; karya sastra dan seni; dan simbol, nama dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Hak atas kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada pencipta IP, dan termasuk merek dagang, hak cipta, hak paten, hak desain industri, dan dalam beberapa rahasia dagang yurisdiksi. Karya seni termasuk musik dan sastra, serta penemuan, kata-kata, ungkapan, simbol, dan desain semuanya dapat dilindungi sebagai kekayaan intelektual atau IP. (sumber: Sutedi, A. Hak Atas Kekayaan Intelektual, halaman 38. Sinar Grafika, 2009 dan Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 7. Ditjen HKI, 2006). Hingga saat ini buku katalog IP Animasi Indonesia belum ada; sementara negara lain seperti Korea sudah merilis katalog tahunan animasi sejak tahun 2005. (Data penulis saat mendapatkan beasiswa 6 bulan magang di KOCCA Korea Creative Content Agency pada tahun 2008, dan undangan khusus ke Korea pada bulan November 2015). Sehingga melalui proses selama lebih dari 1,5 tahun penulis memberanikan diri mengumpulkan karya rekan-rekan nyaris dari seluruh Indonesia; mencoba memilah, merapikan, dan mendata ulang dalam buku NGANIMASI INDONESIA: Indonesia Animation Industry Data (NI) ini. Mendata Industri Animasi di Indonesia kelihatannya hal yang mudah tetapi pelaksanaannya sangat ribet; rekan-rekan belum siap dan belum tersadar bahwa karya yang baik perlu terdata dengan rapi, kemudian dipasarkan dengan cara yang baik dan terencana.