Penelitian ini dilakukan untuk melihat apakah PT X telah memenuhi
kewajiban memotong PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. PT.X telah
melakukan proses perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21, namun didalam
perhitungannya, masih terdapat kesalahan-kesalahan antara lain tidak
diperhitungkannya tunjangan makan untuk pegawai kantor, tidak dilakukan
pengurangan biaya jabatan pada penghasilan pegawai gudang, penetapan jumlah
PTKP yang salah, serta cara perhitungan PPh 21 atas pegawai bagian gudang
yang tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan.
Penelitian dilakukan melalui proses wawancara dan dokumentasi untuk
mengumpulkan data sehingga dapat diketahui permasalahan yang ada berkaitan
dengan PPh 21 pada PT.X. Pembahasannya dilakukan dengan analisis
perhitungan PPh 21 menurut pihak perusahaan dan dilakukan perhitungan ulang
PPh 21 menurut Peraturan Perpajakan. Dengan demikian diketahui bahwa
terdapat kurang bayar yang timbul akibat kesalahan-kesalahan dalam perhitungan
PPh 21 yang dilakukan oleh perusahaan.