Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat variasi cara penghitungan dan
penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21/26 di perusahaan besar dan memiliki kecenderungan untuk
lebih patuh. Metode penelitian yang dipakai adalah studi kasus tunggal pada PT X, sebuah perusahaan
manufaktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di tahun 2006 ada perbedaan penghitungan dan
penyetoran PPh Pasal 21/26 antara yang dilakukan PT X dengan yang diatur oleh peraturan
perpajakan, khususnya untuk pegawai tetap dan tidak tetap (harian). Variasi cara penghitungan
dilakukan pada pegawai tetap karena adanya penghitungan ulang saat penyusunan SPT PPh Pasal 21
Tahunan dan pada pegawai harian karena penyederhaan cara penghitungan PPh 21/26 yang dianggap
relatif rumit.