Keputusan pemerintah Indonesia untuk mencabut monopoli BULOG dalam
pengadaan gula dan menerapkan tarif impor gula sebesar nol persen pada bulan
Januari 1998 mengakibatkan industri gula lokal terancam. Kenyataan bahwa saat itu
gula impor lebih murah daripada harga gula lokal menunjukkan ketidakefisienan
dari industri gula lokal di Indonesia. Hal ini menyebabkan banyak pabrik gula
domestik terancam bangkrut karena tidak dapat bersaing dengan gula impor. Setelah
terjadi protes, pemerintah Indonesia mencabut keputusan tersebut dan
menggantikannya dengan tarif impor gula sebesar 25%.
Penelitian ini menunjukkan bahwa hanya importir gula, pemililk pabrik gula
serta pemerintah yang menikmati keuntungan dari kebijakan tarif tersebut tetapi
sebaliknya para konsumen dan para petani tebu tidak mengalami keuntungan. Studi
ini menganalisa permintaan dan penawaran gula di Indonesia sebelum dan sesudah
diterapkan tarif impor gula oleh pemerintah. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa demi kesejahteraan negara secara keseluruhan, sebaiknya pemerintah
mencabut kebijakan tarif tersebut supaya industri gula domestik menjadi lebih
efisien dan para konsumen tidak mengalami kerugian.