Usaha kecil sebagai kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil memiliki peran sentral
dalam perekonomian Indonesia. Walaupun krisis ekonomi telah memporakporandakan
kehidupan bidang usaha besar dan menengah, ternyata usaha kecil tetap tegar dan
berjalan marak dikawasan kehidupan ekonomi tingkat bawah.
Peran pokok usaha kecil ini adalah: (1) sebagai penyerap tenaga kerja, (2) sebagai
penghasil barang dan jasa pada tingkat harga yang terjangkau bagi kebutuhan rakyat
banyak yang berpenghasilan rendah, (3) sebagai penghasil devisa negara yang
potensial kerena keberhasilannya dalam meproduksi komoditi ekspor non migas.
Mengingat peran usaha kecil tersebut sangat besar andilnya bagi negara dan
masyarakat kecil dilapisan bawah, maka pembinaan dan pengembangannya sangat
perlu diperhatikan.