Tujuan perusahaan tidak semata-mata hanya maksimalisasi laba untuk shareholders, tetapi
perusahaan juga harus bertanggungjawab terhadap lingkungan di mana perusahaan itu berada.
Tanggung jawab sosial dapat dalam bentuk yang bersifat kemanusiaan atau pengembangan komunitas
(Community Development). Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan
Terbatas, pada Pasal 74 mengatur tentang kewajiban perusahaan melakukan tanggung jawab sosial.
Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak dapat memberikan insentif pajak yang memperkenankan
pengeluaran-pengeluaran tanggung jawab sosial sebagai pengurang penghasilan kena pajak untuk
perusahaan yang konsisten menerapkan tanggung jawab sosialnya.