Dua kali sudah (Agustus 2015 dan 2016) Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada kepolisian dan kejaksaan supaya tidak melakukan kriminalisasi atas diskresi pejabat soal kebijakan bisnis/ekonomi. Jangan sampai pejabat atau mantan pejabat yang berkreasi progresif untuk membangun masyarakat dihantui ancaman atau teror pidana. Sungguh ironis jika pejabat atau mantan pejabat yang bermaksud menolong dan menyelamatkan warga dikriminalkan. Ketakutan pejabat atas upaya kriminalisasi bisa membuat serapan anggaran instansi pemerintah pusat dan daerah rendah. Sementara itu, penjahat yang melakukan korupsi secara sistematis bisa lolos hanya dengan dalih tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang (korupsi legal).