Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard Adkerson telah mengingatkan pemerintah soal adanya batas waktu 120 hari (sejak 17 Januari 2017) untuk mencapai kesepakatan mengenai status kontrak karya PT Freeport Indonesia (FI) menjadi izin usaha (IUPK). Jika tidak ada titik temu, McMoran mengancam mengajukan masalah tersebut ke arbitrase internasional. Indonesia tentu tidak perlu gentar menghadapi ancaman Adkerson itu. Sebab, pemerintah memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tegas untuk mengendalikan semua usaha tambang di Indonesia, termasuk di Timika, Papua. Kita memiliki pasal 33 UUD 1945. yang menghendaki eksplorasi sumber·daya alam (SDA) dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Juga pasal 4 ( 1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) bahwa SDA tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai negara. Jika Fl menyoal perubahan kontrak karya menjadi IUPK ke arbitrase Intemasional, pemerintah perlu melakukan audit invesligasi atas semua kontrak karya di masa lalu. Termasuk problem kesenjangan (gross disparity) antara profit yang diperoleh pemerintah dan FI. Sebab, pasal 32.7 UNIDROIT melarang pembuatan kontrak yang membawa keuntungan sangat besar (excessive advantage) bagi salah satu pihak hingga tidak adil bagi pihak lainnya.