Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram (gas melon). Hal ini dilakukan setelah mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, kebijakan ini mewajibkan pembelian LPG subsidi hanya di pangkalan resmi Pertamina untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran dan sesuai harga eceran tertinggi (HET). Namun, kebijakan yang diberlakukan per 1 Februari 2025 itu justru menimbulkan kelangkaan, antrean panjang, bahkan keresahan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Josua Tarigan, Ph.D., CMA., CSRA., dosen sekaligus Dekan School of Business and Management atau SBM Petra Christian University (PCU) menilai bahwa perubahan kebijakan ini mencerminkan tantangan dalam mengatur subsidi energi.