Penggabungan usaha (business combination) terjadi jika dua atau
lebih usaha yang terpisah bersama-sama menjadi satu entitas ekonomis.
Ada beberapa sebab yang dijadikan sebagai alasan oleh perusahaan
dalam melakukan penggabungan usaha yaitu manfaat biaya, risiko lebih
rendah, penundaan operasi lebih sedikit, mencegah pengambilalihan,
akusisi harta tidak berwujud dan alasan-alasan lainnya. Ada dua
metode yang bisa digunakan dalam penggabungan usaha yaitu metode
pembelian dan metode penyatuan kepentingan. Metode pembelian
didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu
transaksi dimana suatu entitas memperoleh aktiva bersih dari
perusahaan-perusahaan lain yang bergabung.
Pada metode penyatuan kepentingan, diasumsikan bahwa
kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu
kesatuan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang
baru, selanjutnya pada metode penyatuan kepentingan aktiva dan
kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan
dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Apabila penggabungan
yang dilakukan dengan menggunakan metode purchase, maka selisih
antara nilai wajar (market value) dan nilai buku (book value) aktiva
adalah penghasilan yang merupakan objek pajak.
Sedangkan apabila penggabungan badan usaha menggunakan
metode pooling of interest tidak akan menimbulkan objek pajak
penghasilan, karena harta perusahaan dinilai berdasarkan nilai buku
(book value). Perusahaan yang memilih melakukan penggabungan
dengan menggunakan metode ini diharuskan memenuhi beberapa
persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.