Sekilas mengenai pajak pertambahan nilai

Berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh), timbulnya kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditentukan oleh adanya objek pajak. Sedangkan kondisi subjektif subjek pajak tidak ikut menentukan. Atau dalam artian kewajiban membayar PPN membedakan antara konsumen, orang dengan badan dan antara konsumen berpenghasilan tinggi dengan yang berpenghasilan rendah. Sepanjang orang-orang yang dimaksud mengkonsumsi barang atau jasa yang dikategorikan sebagai barang atau jasa kena pajak, orang-orang tersebut diwajibkan untuk membayar PPN. Persoalan yang timbul adalah bagaimana mengetahui apakah barang atau jasa yang kita konsumsi merupakan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP). Untuk menjawab permasalahan ini harus diketahui definisi dari PPN itu sendiri. Secara sederhana PPN dapat didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas adanya pertambahan nilai yang timbul baik dalam barang atau jasa. Sehingga dengan adanya nilai tambah tersebut, barang atau jasa tersebut dikategorikan sebagai BKP atau JKP.

Unknown Unknown PT Media Delta Espe Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown Surabaya Post, 16 Maret 2001 Unknown

Files