Setelah sepuluh tahun mengalami penolakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan DPR menjadi Undanp-Undang (UU) kemarin (12/4). Ada sembilan jenis delik kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS itu. Antara lain tindakan pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrsepsi, dan pemaksaan sterilisasi. Juga pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Slain itu ayat (2) juga mengatur bentuk kekerasan seksual, antara lain delik pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, serta perbuatan melang gar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban. Demikian pula delik pornografi melibatkan anak atau memuat kekerasan/eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Berdasar subtansi delik tersebut, spirit UU TPKS lebih mengarah pada perlindungan hukum terhadap kaum perempuan (dewasa dan anak).