Kalau perguruan tinggi negeri (PTN) bersemangat menyongsong otonomi kampus melalui badan hukum pendidikan, kalangan perguruan tinggi swasta (PTS) bersikap sebaliknya. Lembaga pendidikan swasta yang selama ini tidak mendapat
kucuran dana dari pemerintah, tidak begitu bersemangat dengan konsep baru ini.