Wow! Ahok janji 2015 gaji PNS golongan terendah capai Rp12 juta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, mulai 2015 Pemprov DKI akan memberlakukan sistem penggajian baru PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sistem penggajian baru ini nantinya akan dibarengi dengan pemberlakukan jam kerja fungsional bagi para PNS. Dengan demikian, PNS dengan golongan terendah di Pemprov DKI Jakarta dapat menerima gaji sebesar Rp12 Juta.

Unknown Unknown Harian Nusantara Indonesian Chinese Indonesians Serials published at stated, frequent intervals, such as daily or weekly, and containing news, editorials, features, advertisements, and other items of current interest Unknown Harian Nusantara, 6 Desember 2014 Unknown

Files