Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengakui industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sektor yang paling terkena dampak kenaikan tarif listrik industri bertahap mulai 1 Mei 2014. Hidayat menambahkan, pihaknya kini sedang melakukan pendataan kepada industri TPT yang tidak mampu dan terancam keberlangsungan investasinya di Indonesia. Berbagai cara akan ditempuh Kementerian Perindustrian untuk memfasilitasi keberatan dari para pelaku usaha terkait kenaikan tarif listrik industri. Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9% dan untuk I-4 adalah 64,7%. Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.