Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan jika keterangan yang dilontarkan Kepala Dinas Pendapatan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawan adalah pendapat pribadi saja. Iwan sempat menyebut soal iklan dari partai politik di badan bus tidak dipungut biaya karena Peraturan Daerah (Pemda).Ahok memang membenarkan adanya peraturan daerah yang membebaskan soal iklan reklame partai politik seperti pemasangan pamflet dan spanduk. Tetapi menurut Ahok pemasangan di badan bus merupakan jalur komersil sehingga dikenakan pajak. Ahok ingin Kepala Dinas Pendapatan Pajak DKI Jakarta itu lebih terbuka dalam memberikan penjelasan soal masa ah itu. Karena nantinya akan mempersulit dirinya dalam memberikan pertanggungjawabannya ke depan. Menurut Ahok, penjelasan Iwan yang menyebut iklan WIN-HT di badan bus tidak dipungut pajak melainkan membayar ke biro iklan mencurigakan dirinya. Ahokpun menegaskan tak segan-segan untuk menindak tegas masalah ini.