Hingga saat ini proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) masih terkendala izin lahan, terutama izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal ini diakui oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Menurut Isran, izin terkait perubahan alih fungsi hutan lindung, khususnya Hutan Tahura yang panjangnya mencapai 22 kilometer membentang dari Samboja Kutai Kertanegara hingga ke Palaran Samarinda Seberang. Termasuk izin pinjam pakai hutan lindung Sungai Manggar di Kota Balikpapan yang panjangnya mencapai 8 kilometer. Menurut Isran, masalah lahan menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan investasi di daerah. Lahan sangat dibutuhkan untuk pengembangan sarana infrastruktur dan menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi. Oleh sebab itu, pemerintah harus memberikan perhatian yang cukup besar atas masalah lahan. Adanya Undang-undang No. 2/2012 dinilai tak berguna bila masalah sulitnya pembebasan lahan masih terus terjadi apalagi menghambat investasi yang masuk.