Kabinet Politik, Hukum & Keamanan Umum mengumumkan Presiden Yudhoyono 12 maret 2014, menandatangani Keputusan Presiden nomor 12, yaitu penarikan sebutan "Cina” dan kembali menggunakan istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa”. Keputusan tersebut menyatakan bahwa kata "Cina" yang diumumkan pada tanggal 28 juni 1967, telah menyebabkan perlakuan diskriminatif di kalangan masyarakat. Dengan diberlakukannya Surat Keputusan no. 12 yang ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono, pemberitahuan kabinet amberla no. SE06 / Pres.KAB / 6/1967 tanggal 28 juni 1967 secara resmi ditarik. Semua instansi pemerintah harus mengganti namanya menjadi Tionghoa dan Tiongkok sesuai dengan keputusan ini. Kata-kata Tjina / China / Cina menjadi Tionghoa, negara China menjadi negara Tiongkok.