Upaya konsultan pajak dalam memenangkan kasus banding dan gugatan dalam perpajakan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya kuasa hukum wajib pajak dalam memenangkan kasus banding dan gugatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, karena harus melakukan wawancara yang mendalam terhadap responden. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap konsultan dan kuasa hukum wajib pajak yang pernah mengalami menang dan kalah dalam persidangan, karena konsultan dan kuasa hukum wajib pajak yang pernah mengalami menang dan kalah dalam persidangan memiliki pengalaman apa saja yang dapat membuat menang dalam persidangan dan apa saja yang membuat kalah dalam persidangan, dan hasil wawancara tersebut dibandingkan, apa yang membuat menang dan kalah dalam persidangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak hanya kompetensi perpajakan saja yang digunakan untuk memenangkan persidangan banding dan gugatan. Terdapat faktor lain yang menunjang seorang konsultan pajak dan kuasa hukum wajib pajak dalam memenangkan kasus banding dan gugatan yaitu, faktor komunikasi, pengalaman kerja, disiplin kerja, relasi antara sesama kuasa hukum dan majelis hakim. Berbagai hal tersebut terbukti sangat berpengaruh dalam memenangkan sebuah kasus..

KRISTIANTO TRIPUTRA TJAND Agus Arianto Toly, S.E., M.S.A., Ak. (Advisor 1); R.Arja Angka Asa Aras Adji S. (Examination Committee 1) Universitas Kristen Petra Indonesian Digital Theses Undergraduate Thesis Skripsi/Undergraduate Thesis Skripsi No. 32010712/AKT/2015; Kristianto Triputra Tjandra (32411036) TAX ACCOUNTING-LAW AND LEGISLATION; TAX ACCOUNTING

Files