Kegiatan plagiarism adalah kejahatan akadmeik. Palgiarisme disengaja atau tidak, adalah perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh mereka yang merupakan akademisi atau masyrakat terpelajar. Meski sampai saat ini tidak ada ketnetuan hokum secara tertulis, tetapi paling tidak masyrakat terpelajar menghindari perbuatan tersebut. Masyrakat perlu diajak berpikir kritis, dan tidak mencari jalan pintas terkait dengan karya ilmiah didunia pendidikan.