Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi atas pajak masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan di PT “X”. Landasan dalam menentukan perlakuan akuntansi pajak, menggunakan Undang-Undang Perpajakan No .18 Tahun 2000. Melalui penelitian ini akan diketahui bahwa perlakuan yang terdapat di PT “X” belum sepenuhnya berdasarkan pada peraturan perpajakan. Melalui penelitian ini, akan diketahui bahwa perlakuan akuntansi yang diterapkan di PT X dengan benar, sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan akan menghasilkan pencatatan akuntansi pajak yang benar dan pajak masukan yang lebih bayar uiakui sebesar Rp. 663.222.543,38.