Asuransi pengangguran di Indonesia ada dalam bentuk asuransi sosial. Asuransi ini diberikan kepada orang yang mengalami PHK atau (Pemutusan Hubungan Kerja). Besarnya yang diberikan adalah 50-100 persen dari gaji yang didapat ketika masih aktif bekerja. Asuransi tersebut akan diberikan apabila orang tersebut aktif membayar premi asuransi ketika ia masih aktif bekerja sehingga prinsipnya berbeda dengan BLT (Bantuan Langsung Tunai).