Penelitian ini bertujuan untuk menguji kehandalan model harmonisasi hubungan industrial pada gudang tembakau di Kabupaten Jember. Dengan menggunakan teknik analisis skoring, tabulasi silang, dan focus group discussion (FGD), hasil-hasil penelitian menunjukkan bahwa model harmonisasi hubungan industrial perlu disempurnakan dalam bentuk: (1) perbaikan atribut perlindungan upah rutin, pengadaan lembaga keuangan pengganti koperasi, pemberian asuransi sebagai pengganti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), peningkatan pengetahuan buruh akan keberadaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), perbaikan hubungan buruh dan SPSI serta perbaikan hubungan buruh-perusahaan; (2) perlunya Asosiasi Tembakau Indonesia (ATI) mendampingi pemerintah dalam mengawasi dan memfasilitasi hubungan industrial pada gudang tembakau; (3) peran mandor sebagai mediator hubungan buruh dan perusahaan digantikan kepala gudang yang mempunyai kedudukan lebih strategis karena biasanya merupakan pengurus SPSI. Hasil simulasi penerapan model hanya mampu meningkatkan skor perlindungan dan kepuasan kerja namun belum mampu meningkatkan hubungan industrial menjadi harmonis. Hanya gudang PT Perkebunan Nusantara (PTPN X) yang mempunyai hubungan industrial harmonis sebelum dan sesudah penerapan model.