Dalam rangka mengantisipasi terjadinya beban muka akibat gempa kuat yang bekerja pada bidang
dinding pengisi suatu struktur rangka, luas maksimum atau bentang bidang dinding perlu dibatasi
seperti yang direkomendasikan dalam Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa
dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983. Namun, pembatasan ini tampak hanya
bergantung pada wilayah gempa dan kondisi tanah dimana bangunan berada serta posisi tembok,
apakah di lantai dasar atau puncak gedung dan apakah dinding terletak di dalam atau di sekeliling
luar bangunan.
Sebuah studi yang telah dilakukan untuk mengevaluasi kembali ketentuan pembatasan tersebut di
atas menyimpulkan bahwa terdapat beberapa parameter lain yang seharusnya juga diperhitungkan,
seperti lebar unit bata, tebal efektif dinding, rasio tinggi beban dinding terhadap lebar bentangnya. Di
samping itu, untuk keperluan perencanaan diusulkan pula agar tahap kondisi retak dinding akibat
beban muka diperhitungkan pula.