Pergantian abad XX ke abad XXI di Indonesia ditandai peristiwa-peristiwa besar
dalam bidang ekonomi yang semakin terpuruk dan peristiwa-peristiwa besar di
bidang politik dalam rangka reformasi sebagai upaya mewujudkan cita-cita
pemerintahan menjadi bersih, berwibawa, demokratis bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam manajemen, baik manajemen
bisnis maupun manajemen publik sejak awal diperkenalkan oleh dua tokoh
manajemen terkenal yaitu Fayol dan Taylor yang kemudian disusul ilmuwan lain
bahwa fungsi pengawasan diharapkan mampu mengatasi adanya kesalahan,
penyimpangan, penyelewengan, kebocoran, cacat, kecurangan dan sebagainya
sehingga pelaksanaan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sesuai dengan perencanaan.
Korupsi, kolusi, dan mepotisme telah merajalela di Indonesia, bahkan pernah
diinformasikan bahwa Indonesia berstatus penyandang gelar sebagai negara yang
tingkat korupsinya tinggi. Berangkat dari kondisi ini, penulis mengangkat judul
"Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi" sebagai
kepedulian dalam memecahkan masalah dan mencari jawaban atas pertanyaan
bagaimana cara melaksanakan fungsi dalam suatu korporasi.