Pajak bagi negara Indonesia berfungsi sebagai alat penerimaan
negara (budgeter) dan berfungsi sebagai pengatur (regulatory). Fungsi
pajak yang pertama inilah yang akhirnya menempatkan pajak sebagai
andalan pemerintah untuk menghasilkan penerimaan yang setingi-tingginya
dari sektor pajak
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah yang diwakili oleh
Direktorat Jenderal Pajak membuat suatu kebijakan dalam bentuk tax
reform. Tax reform khusus untuk Pajak Penghasilan, dilakukan dalam
bentuk antara lain perluasan subjek dan objek pajak, perubahan lapisan
tarif untuk menentukan pajak penghasilan terutang, pemberian
keringanan dan fasilitas perpajakan untuk kasus-kasus tertentu.
Dari sini dapat dilihat bahwa bahwa tujuan tax reform tahun 2000
adalah untuk mewujudkan direalisasikannya target penerimaan negara
sebesar 163.403,2 triliun rupiah dari sektor pajak yang sesuai dengan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditahun 2001.