Asuransi pengangguran merupakan bagian dari asuransi sosial. Asuransi pengangguran merupakan produk asuransi yang memproteksi penghasilan pekerja jika terjadi PHK. Orang yang terkena PHK akan memperoleh santunan Besarannya sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian polis. Asuransi pengangguran bukan bantuan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT). Karena premi bersifat wajib, pengelola usaha asuransi itu adalah badan usaha yang dimiliki negara. Ekonom yang tidak setuju dengan asuransi pengangguran beragumentasi bahwa asuransi tersebut akan memicu banyaknya pengangguran friksional/pengangguran sementara. Sedangkan ekonom yang setuju beragumentasi bahwa asuransi pengangguran melindungi pekerja dari ketidakpastian memperoleh penghasilan dan mengakibatkan pekerja lebih bijak dalam mencari pekerjaan sesuai yang diinginkan.