Asuransi menganut prinsip insurable interest yang mengatur mekanisme hubungan tiga pihak dalam perjanjian polis yaitu pemegang polis, pihak tertanggung, dan pihak yang menerima manfaat asuransi. Pihak pertama membeli polis sekaligus membayar premi asuransi. Pihak kedua yang disebut tertanggung adalah orang yang memiliki kemampuan ekonomis. Pihak yang menerima manfaat asuransi menggantungkan hidup secara ekonomis kepada pihak tertanggung. Dalam perjanjian polis ditentukan bahwa pemilik merupakan pihak pemegang polis dan sekaligus pihak yang menerima manfaat ekonomis. karyawan bertindak sebagai pihak tertanggung. Apakah pemilik boleh dikatakan menerima warisan dari karyawan jika karyawan (tertanggung) tersebut meninggal? Jawabannya tidak. Karyawan yang bertindak sebagai pihak tertanggung bukanlah seorang pewaris yang memiliki harta untuk diwariskan kepada pemilik perusahaan. Jadi uang pertanggungjawaban asuransi yang diterima pemilik perusahaan jelas bukan warisan. Walau memiliki ketergantungan ekonomis, pemilik perusahaan yang menerima manfaat asuransi tidak boleh dikatakan sebagai ahli waris.